Detail Berita
Sosialisasi Surat Edaran Walikota Medan Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan

Sosialisasi Surat Edaran Walikota Medan Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan

Jumat, 21 Mei 2021, 04:18:48 | Dibaca: 355


Kamis, 20/05/2021 Kecamatan Medan Petisah melalui Bapak/ Ibu Kepala Lingkungan se-Kecamatan Medan Petisah melakukan kegiatan sosialisasi Surat Edaran Walikota Medan Nomor 440/3794 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan. Kegiatan ini bertujuan agar pelaku usaha,perkantoran,tempat hiburan,mall/swalayan,rumah ibadah,kegiatan seni,sosial, dan budaya dapat menerapkan protokol kesehatan serta membatasi kapasitas pengunjung dan jam operasional sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19.