Selasa, 23 Maret 2021, 07:45:30 | Dibaca: 436
Senin 22/03/2021, Camat Medan Petisah M. Agha Novrian, S.Stp Msi menerima secara simbolis Surat Pemberian Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan/ SPPT PBB BPPRD untuk selanjutnya diteruskan kepada Bapak/ Ibu Lurah se-Kecamatan Medan Petisah pada saat apel pagi bersama ASN dan Kepala Lingkungan se-Kecamatan Medan Petisah serta tim dari Dinas Pendapatan Daerah Upt 3 Kota Medan di halaman kantor camat.
Dalam sambutannya, Agha menghimbau agar lurah dan perangkat khususnya petugas pemungut PBB agar lebih aktif dalam mensosialisasi kan kepada warganya tentang pentingnya pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara demi mendukung pembangunan.