Jumat, 04 Juni 2021, 08:32:04 | Dibaca: 369
Menindaklanjutin Surat Edaran Walikota Medan Nomor 440/4338, Camat Medan Petisah membuat Jadwal Posko Monitoring dan Pengawasan Dalam Giat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dan Sosialisasi Edaran Walikota Skala Mikro Di Kecamatan Medan Petisah dimulai sejak tanggal 2 Juni 2021.
Kamis, 3 Juni 2021, Giliran Lurah Sei Putih Tengah bersama jajaran ASN kecamatan dan ASN kelurahan, Kepala lingkungan, trantib kecamatan dan Satpol PP Kota Medan kembali memantau dan mensosialisasikan surat edaran walikota medan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam pengendalian virus covid19.